HOME
SEJARAH
FEDERASI
UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
KEPUTUSAN PRESIDEN
INTRUKSI PRESIDEN
PERATURAN PRESIDEN
KEPUTUSAN MENTERI
OPINI
BANTUAN
F-SBSI BITUNG
Minggu, 21 Agustus 2011
KEPMEN NO. 16 TH 2001 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.16/MEN/2001 TENTANG TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
download >>>
KEPMEN NO. 16 TH 2001 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.16/MEN/2001 TENTANG TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
1 komentar:
Unknown
3 April 2017 pukul 00.22
yang buat kan kemnakertrans, taapi orang kemnakertrans kalau au membaca mengapa harus membayar?
Balas
Hapus
Balasan
Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
yang buat kan kemnakertrans, taapi orang kemnakertrans kalau au membaca mengapa harus membayar?
BalasHapus